Sidak Tambang Pasir Ilegal Nikoi Bintan Mengendap, Lami Kepri Minta Aparat Bicara Terbuka

Datok Agus Ramdah

KABARNEWSLINE –Belum adanya penjelasan resmi pasca sidak dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Nikoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, menuai perhatian berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama ketika informasi sidak telah beredar luas di tengah masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diimbangi dengan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak memunculkan spekulasi publik.

“Ketika sudah beredar informasi adanya sidak dan pengamanan peralatan, maka wajar jika publik menunggu kejelasan tindak lanjutnya. Apakah ada pemeriksaan lanjutan, penahanan, atau langkah hukum lainnya,” ujar Datok Agus.

Ia menilai, penanganan dugaan penambangan pasir ilegal seharusnya disampaikan secara terbuka, khususnya terkait hasil sidak dan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Datok Agus juga menekankan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal memiliki dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun tata kelola wilayah, sehingga penindakannya tidak cukup hanya berhenti pada tindakan awal di lapangan.

“Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, maka mekanisme penanganannya perlu dijelaskan secara jelas kepada publik,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil sidak tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat memiliki rujukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejelasan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya berbagai tafsir,” pungkas Datok Agus.

Posting Komentar

0 Komentar