KABARNEWSLINE –Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Nikoi hingga Malang Rapat, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan. Pada Rabu, 28 Januari 2026, Redaksi Kabar Newsline menerima informasi dari seorang sumber melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kembali beroperasinya penambangan pasir di kawasan tersebut.
Sumber Kabar Newsline menyebutkan, aktivitas penambangan pasir diduga berlangsung secara terbuka, meskipun sebelumnya aparat kepolisian dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Nikoi.
“Sepertinya memang tidak ada takutnya pemain tambang pasir ilegal ini. Padahal sebelumnya sudah dilakukan sidak oleh kepolisian,” ujar sumber kepada Redaksi Kabar Newsline.
Menurutnya, aktivitas tersebut dinilai sungguh luar biasa karena berlangsung terang-terangan dan seolah kebal hukum. Suara mesin penyedot pasir terdengar hingga ke jalan raya, sementara lori-lori pengangkut pasir terlihat mondar-mandir dan memenuhi badan jalan.
“Barusan saya lewat dari sana, memang ada kegiatan tambang pasir. Suara mesin terdengar jelas sampai ke jalan raya, dan lori bermuatan pasir hilir mudik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada 23 Januari 2026 lalu, pihak kepolisian di Kabupaten Bintan sempat dikabarkan melakukan sidak terhadap salah satu lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Nikoi. Namun hingga kini, hasil maupun tindak lanjut dari sidak tersebut belum diketahui secara pasti.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gunung Kijang, Yamin, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan terbaru terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Belum ada kabar, tapi kalau memang sudah masuk media kemarin. Nanti kabari saja kalau benar ada, nanti saya suruh anggota cek,” ujar Yamin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang pasir ilegal tersebut. Redaksi Kabar Newsline masih terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menindak praktik tambang pasir ilegal, agar tidak terus berulang dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keresahan sosial di Kabupaten Bintan.


0 Komentar