KABARNEWSLINE –Polda Kepri melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan ribuan kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir Jaksa Fungsional Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono, S.P.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.
Modus operandi yang digunakan yakni kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berlayar dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut mengangkut barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari pantauan otoritas, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) saat memasuki perairan Indonesia agar tidak terdeteksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu diamankan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70 hingga 80 ton, terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional tanpa sertifikat kesehatan. Barang bukti daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur berdasarkan penetapan pengadilan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.


0 Komentar