Diduga Dipicu Rasa Sakit Hati, Suami di Tanjungpinang Tega Habisi dan Mutilasi Istri, Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers

KABARNEWSLINE –Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di Kota Tanjungpinang. Dalam perkara ini, suami korban yang diketahui berinisial N.DJ (65) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Korban diketahui berinisial H (59), seorang ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan rumah mereka. Pertengkaran tersebut diduga memicu emosi tersangka.

Tersangka kemudian keluar rumah dan mengambil sepotong kayu yang berada di pot bunga depan rumah. Setelah kembali masuk, tersangka diduga memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pemukulan disebut terjadi berulang kali dan mengenai bagian kepala serta wajah korban.

Polisi menyebut, setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka membungkus tubuh korban menggunakan kain sarung dan karung plastik. Dalam perkembangan penyidikan, tersangka juga diduga melakukan pemotongan pada bagian tubuh korban menggunakan sebilah parang.

Sebagian potongan tubuh korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di sebuah rumah kosong milik keluarga korban di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang. Sementara bagian tubuh lainnya sempat disimpan di rumah pelaku sebelum akhirnya ditemukan.

Selain itu, tersangka juga diduga membersihkan bercak darah di dalam rumah sebelum memindahkan tubuh korban ke area gudang.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena rasa sakit hati. Tersangka mengaku merasa tidak dihargai dalam hubungan rumah tangga setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, sebilah parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Posting Komentar

0 Komentar