Hak Pendidikan Siswi C Dipertaruhkan, Keluarga Minta DPRD Tanjungpinang Bertindak

Gedung SMPN 7 dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terkait persoalan administrasi pendidikan siswi C. (Foto: Istimewa)

KABARNEWSLINE –Persoalan administrasi pendidikan yang dialami siswi berinisial C di Kota Tanjungpinang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Hampir sepekan sejak menjadi perhatian publik, keluarga mengaku masih menantikan langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian.

Orang tua C, YD, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian yang dapat menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh. Menurutnya, keluarga tidak ingin polemik tersebut terus berlarut karena dampak terbesar dirasakan langsung oleh anak.

"Harapan kami sederhana, persoalan ini segera diselesaikan agar anak kami dapat kembali menjalani pendidikan dengan tenang tanpa terus dibayangi masalah administrasi," ujar YD.

YD menjelaskan, persoalan yang bermula dari ketidaksinkronan data administrasi pendidikan kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks. Selain menyangkut status administrasi pendidikan, keluarga juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis C yang mulai terpengaruh akibat belum adanya kepastian penyelesaian.

Atas kondisi tersebut, keluarga berharap DPRD Kota Tanjungpinang dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi komunikasi antara Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, SMP Negeri 7 Tanjungpinang, dan pihak-pihak terkait lainnya guna mencari solusi yang komprehensif.

"Kami berharap DPRD dapat membantu memfasilitasi agar semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi. Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, tetapi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan rasa aman di lingkungan sekolah," kata YD.

Menurut keluarga, persoalan administrasi pendidikan semestinya tidak berlarut hingga berdampak terhadap peserta didik. Mereka menilai setiap kebijakan maupun proses administrasi harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keluarga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang maupun kondisi psikologisnya.

Melalui pemberitaan ini, keluarga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang dihadapi C memperoleh kepastian penyelesaian. Selain memberikan kejelasan bagi anak, langkah tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar permasalahan serupa tidak kembali dialami peserta didik lainnya.

Bagi keluarga, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut ketidaksinkronan data administrasi, melainkan menyentuh hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar