KABARNEWSLINE —Dugaan peredaran berbagai merek rokok ilegal yang disebut menjangkau sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian. Dalam informasi yang beredar, nama Aheng Kijang disebut-sebut memiliki dugaan peran dalam jaringan distribusi tersebut.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, apabila aparat menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Aheng Kijang dalam tindak pidana, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan utama bukan lagi sekadar keberadaan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di pasaran. Yang perlu dibongkar adalah siapa yang berada di balik rantai distribusi, termasuk dugaan pengaturan pengiriman dari satu pulau ke pulau lainnya.
Karakter wilayah Kepri yang terdiri dari banyak pulau membuat jalur distribusi laut patut menjadi perhatian. Aparat perlu menelusuri dari mana barang berasal, siapa pengirimnya, siapa penerimanya, hingga siapa yang diduga mengatur keseluruhan pergerakan barang.
Jika benar Aheng Kijang memiliki peran sebagai pengendali, publik tentu berharap aparat tidak hanya menyasar pengecer atau pemain kecil. Pengungkapan harus diarahkan kepada aktor yang diduga berada di balik jaringan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya juga perlu memastikan apakah informasi mengenai berbagai merek rokok ilegal tersebut memiliki dasar yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan terhadap jalur distribusi, transaksi, sarana pengangkutan dan titik penyimpanan dapat menjadi bagian dari proses penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
Lebih jauh, informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan juga perlu diuji. Jika tidak benar, harus dibantah dengan terang. Jika ditemukan bukti, jangan ada kompromi. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun.
Publik tidak membutuhkan sekadar operasi yang menghasilkan penyitaan barang. Jika memang terdapat jaringan besar, masyarakat ingin melihat siapa pengendalinya dibongkar dan diproses berdasarkan hukum.
Karena itu, aparat berwenang didesak segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan Aheng Kijang. Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum untuk penetapan tersangka serta penangkapan, tindakan tersebut harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, dugaan mengenai peran Aheng Kijang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sementara publik menunggu hasil penelusuran resmi aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. [Part IV]
Ronay


0 Komentar