KABARNEWSLINE -Viralnya video di TikTok terkait aktivitas judi jenis jackpot dan bola pimpong di Hotel Satria, Karimun, langsung mendapat respon dari Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi oleh Media Tinta Jurnalis News pada Sabtu (24/5/2025).
“Yang jelas, tidak ada satu pun aparat penegak hukum (APH) yang mengizinkan atau merestui perjudian. Tolong dimuat ya,” tegas Kapolres Karimun kepada media ini.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Namun yang menarik, Kapolres juga menyinggung daerah lain seperti Batam dan Tanjungpinang, yang menurutnya memiliki konsep serupa dalam hal izin operasional tempat hiburan.
Ketika ditanya alasan mengaitkan dua wilayah tersebut, Kapolres menjawab, “Karena sama konsepnya, mereka menggunakan perizinan dari PTSP, Om. Tanyakan PTSP lah, Om.”
Media Tinta Jurnalis News kemudian menggali lebih lanjut mengenai bentuk izin yang dimaksud. Namun Kapolres kembali menegaskan, “Tanyakan PTSP lah, Om.”
Pernyataan tersebut memberi isyarat bahwa tempat-tempat hiburan yang diduga menjalankan praktik perjudian kerap beroperasi di bawah payung izin tertentu dari lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang seharusnya menjadi titik perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.
Meski tidak merinci lebih dalam soal legalitas dan pengawasan izin, Kapolres menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Karimun.
“Jadi narasi yang dibuat media bisa saya jawab: tidak ada restu untuk perjudian di wilayah Karimun,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan semakin menarik perhatian seiring munculnya dugaan praktik serupa di sejumlah wilayah lain. Publik pun menanti transparansi dari instansi terkait, khususnya soal jenis izin yang memungkinkan aktivitas-aktivitas tersebut berlangsung.
0 Komentar