VIRAL! Pengakuan Napi di PN Batam Bongkar Bobroknya Lapas: Sabu Bebas Dikendalikan dari Balik Jeruji

Ilustrasi Kabar Newsline

KABARNEWSLINE —Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak berubah menjadi panggung pembongkaran borok sistem pemasyarakatan. Pengakuan terbuka empat narapidana Lapas Kelas IIA Batam mengguncang publik setelah terungkap bahwa peredaran narkotika jenis sabu justru dikendalikan dari balik jeruji besi.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, bersama hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne. Empat terdakwa Adi Syahputra, Jhony Pranata Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago secara gamblang mengakui peran mereka dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari dalam penjara.

Persidangan membuka kenyataan pahit bahwa tembok tinggi dan jeruji besi tidak menghentikan kejahatan narkotika. Sabu disebut masuk ke area Lapas melalui modus pelemparan dari luar pada malam hari, lalu diedarkan di dalam lingkungan penjara. Pola ini menunjukkan bahwa Lapas bukan sekadar kecolongan, melainkan memiliki celah serius yang memungkinkan praktik terlarang berlangsung berulang kali.

Lebih memprihatinkan lagi, pengendalian peredaran sabu dilakukan menggunakan telepon seluler ilegal. Keberadaan alat komunikasi terlarang di dalam Lapas menampar keras klaim pengawasan ketat dan pengamanan berlapis yang selama ini digaungkan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan internal benar-benar dijalankan?

Viralnya pengakuan para napi ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai ulah segelintir pelaku, melainkan cerminan kegagalan sistemik. Lapas yang seharusnya memutus mata rantai kejahatan justru terkesan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk tetap hidup dan beroperasi.

Sorotan tajam kini mengarah pada Lapas Kelas IIA Batam dan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Tuntutan evaluasi menyeluruh hingga pembenahan serius menguat, seiring kekhawatiran bahwa penjara telah kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi.

Kasus ini meninggalkan satu pertanyaan krusial yang sulit diabaikan: jika sabu bisa dikendalikan dari balik jeruji, maka yang sedang diadili bukan hanya para napi melainkan kredibilitas dan ketahanan sistem penjara itu sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar