KABARNEWSLINE —Hingga satu bulan pasca dilaporkannya kasus pengeroyokan terhadap wartawan Noverliusman Zega (NZ) ke Polda Kepri pada Rabu (9/4/2025), belum ada titik terang terkait penanganannya. NZ mengaku kecewa terhadap sikap penyidik yang ia nilai tidak serius menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi dari penyidik," ujar NZ kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
NZ mengungkapkan, terakhir kali dirinya diminta penyidik untuk mengambil dan menyerahkan surat undangan klarifikasi kepada saksi warga yang justru tidak melihat langsung peristiwa pengeroyokan. “Saya pun heran, saksi yang mereka kirimi surat itu tidak berada di lokasi saat saya dikeroyok. Padahal, saksi utama sudah diperiksa dan semua bukti sudah lengkap,” tegasnya.
Dari informasi yang diterimanya pada Rabu (30/4/2025), warga Teluk Bakau, Nongsa, menyebut bahwa tim Jatanras Polda Kepri memang sempat datang untuk meminta keterangan saksi. Namun, klarifikasi hanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani begitu saja. “Mereka hanya minta keterangan pakai tulisan aja dan tanda tangan,” ujar seorang warga kepada NZ via WhatsApp/Red.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan tersebut terjadi saat NZ melakukan peliputan protes warga terkait aktivitas penimbunan kolam di Kampung Kolam, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Saat itu, NZ bersama rekannya sudah menyampaikan identitas sebagai wartawan, namun malah diteriaki ‘preman’ oleh sejumlah pria yang diduga pekerja proyek.
Seketika itu pula, ia dikeroyok hingga mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepri dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Menanggapi lambannya proses penanganan, Ketua DPW PWO DWIPA Kepri, Dedek Wahyudi, C.PS, juga menyuarakan kekecewaannya. “Kami sudah minta konfirmasi kepada penyidik terkait perkembangan laporan NZ, namun hingga kini belum ada jawaban. Ini sangat kami sayangkan,” katanya kepada tim media via WhatsApp.
Dedek menambahkan, "Kami minta kepada Kapolda Kepri untuk mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan ini. Jangan biarkan wartawan yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang justru diperlakukan seperti ini, sementara pelaku dibiarkan bebas."
Penting untuk diketahui, profesi wartawan dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar