Polda Kepri Ringkus Komandan Ormas, Diduga Gelapkan Barang Titipan Bernilai Miliaran

[MG] Komandan Satgas dari sebuah organisasi masyarakat di Batam

KABARNEWSLINE -Seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas dari sebuah organisasi masyarakat di Batam, ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Minggu, 9 Juni 2025, sebagaimana diberitakan dalam lansiran dari berbagai media.

MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan puluhan kontainer berisi barang-barang milik perusahaan PT Shiane Internasional, yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. 

Barang-barang tersebut sebelumnya dititipkan oleh korban, Rita Luxiana Gultom, dengan perjanjian selama enam bulan di kawasan Sei Lekop, Sagulung.

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat lagi mengakses kontainer miliknya. MG justru dilaporkan secara diam-diam telah memindahkan 14 kontainer ke lokasi lain tanpa persetujuan pemilik sah.

Yang mengejutkan, lahan tempat penitipan tersebut ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016, yang diduga diklaim sepihak oleh MG demi melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, berdasarkan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, MG juga diduga memanfaatkan pengaruhnya di dalam organisasi masyarakat untuk menghalangi proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban.

“Tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ungkap sumber kepolisian dalam sejumlah pemberitaan.

MG sempat mencoba melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, namun laporan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Atas perbuatannya, MG kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa memandang latar belakang organisasi maupun jabatan tersangka.

Posting Komentar

0 Komentar