KABARNEWSLINE –Penanganan kasus rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, inisial ZL yang diketahui sebagai pemilik atau penyewa kapal cepat yang digunakan untuk mengangkut ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, hingga kini hanya berstatus sebagai saksi.
Peristiwa bermula pada 1 April 2024, saat aparat menangkap sebuah kapal cepat tanpa nama di perairan sekitar Pulau Buaya, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut rokok dalam jumlah besar tanpa cukai, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Yang menjadi perhatian, hasil penyelidikan menyebut kapal tersebut berada atas nama ZL. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya proses hukum yang menetapkan ZL sebagai tersangka. Penegakan hukum justru hanya menyentuh nakhoda dan awak kapal yang ditangkap saat kejadian.
“Kita heran, kapal atas nama ZL tapi dia hanya jadi saksi. Ini jelas aneh dan perlu diusut kembali,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran media, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyebutkan ZL sebagai terdakwa. Informasi dari sistem perkara menyatakan bahwa ZL hanya diperiksa sebagai saksi, meskipun keterkaitannya dengan sarana transportasi barang ilegal tersebut sangat jelas.
“Kalau begini terus, masyarakat bisa hilang kepercayaan. Harus ada penindakan ke akar, bukan cuma ke ujung rantai,” tambah sumber tersebut.
Fenomena seperti ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal belum dilakukan secara menyeluruh.
Bahkan, lembaga pengawas seperti Ombudsman RI sebelumnya sudah menyoroti bahwa banyak kasus penyelundupan rokok di Kepri hanya berhenti di pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal cenderung luput dari jeratan hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang dinilai belum tuntas di wilayah perbatasan. Harapan masyarakat saat ini tertuju pada transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara hingga ke akar, bukan sekadar menyentuh permukaan.
Jika benar ZL memiliki kaitan langsung dengan kapal pengangkut rokok ilegal, maka sudah semestinya ada pendalaman hukum yang objektif dan transparan. Publik tidak ingin lagi melihat sistem hukum yang terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
0 Komentar