MoU Kapolri dan Menteri LHK Diteken, Tapi Tambang Pasir Ilegal di Bintan Malah Bebas Merusak Lingkungan?

Tambang di Wilayah Bintan

KABARNEWSLINE —Di tengah komitmen kuat antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang secara resmi dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengawasan lingkungan hidup, justru muncul ironi di lapangan.

Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan masih berkeliaran merusak alam tanpa tindakan tegas, seolah luput dari pengawasan aparat kepolisian dan Dinas LHK setempat.

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq baru saja menandatangani MoU strategis di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kesepakatan ini memperbarui komitmen dua institusi dalam menegakkan hukum lingkungan, mencegah pencemaran, dan menghentikan perusakan ekosistem alam yang kini semakin mengkhawatirkan.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk terus menjaga kualitas lingkungan hidup yang semakin hari semakin membutuhkan perhatian bersama,” tegas Kapolri dalam keterangannya kepada media minggu lalu.

Senada, Menteri LHK Hanif Faisol menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mencakup edukasi masyarakat, pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan lingkungan.

Namun sayangnya, semangat yang digaungkan di tingkat pusat itu seakan tidak berdampak di lapangan. Tambang pasir ilegal di Bintan justru tetap beroperasi dan menghancurkan ekosistem pesisir serta kawasan hutan tanpa hambatan. Masyarakat mempertanyakan: di mana peran Polres Bintan dan LHK Bintan? 

“Aneh, kenapa bisa dibiarkan? Apakah MoU ini hanya seremonial belaka tanpa implementasi nyata di daerah?” ujar salah satu aktivis lingkungan di Kepri yang meminta namanya dirahasiakan.

MoU ini sejatinya adalah pembaruan dari kerja sama serupa yang telah ditandatangani sejak 2019. Kali ini, isi dan fokusnya disesuaikan dengan dinamika kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dan melibatkan lintas sektor. Mulai dari pembalakan liar, pencemaran sungai, hingga perusakan kawasan konservasi.

Jika aparat daerah seperti Polres Bintan dan LHK Bintan tidak menjalankan instruksi dan semangat dari MoU ini, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam menyelamatkan lingkungan akan melemah.

Masyarakat menunggu langkah nyata. Apakah Kapolri dan Menteri LHK akan bertindak tegas terhadap jajarannya yang abai? Atau tambang-tambang ilegal di Bintan akan terus dibiarkan merajalela?

[AG]

Posting Komentar

0 Komentar