KABARNEWSLINE -Praktik mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang tanpa identitas yang berlokasi di kawasan Batu 11 arah Tanjunguban, Tanjungpinang Timur.
Pada Sabtu (5/7/2025), Media Kabar Newsline bersama Tim mendokumentasikan tumpukan beras dalam jumlah besar di dalam gudang tersebut, yang kuat diduga merupakan bagian dari praktik penimbunan bahan pokok strategis.
Gudang ini sejak lama menjadi sorotan. Tidak adanya plang nama perusahaan baik CV maupun PT membuat masyarakat dan pihak luar kesulitan mengetahui asal-usul serta siapa pengelola sebenarnya.
Keberadaan gudang yang "misterius" ini bahkan beberapa kali disebut dalam pemberitaan sebelumnya, namun tak kunjung ada penindakan serius dari aparat maupun instansi terkait.
Salah seorang pekerja di lokasi, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pemilik gudang berinisial J.
Ia juga mengonfirmasi bahwa dahulu sempat terjadi penggerebekan oleh aparat, di mana saat itu ditemukan banyak barang masuk tanpa dokumen resmi seperti manifest, surat jalan, dan dokumen logistik lainnya.
"Semua barang itu datang dari Batam, masuk lewat Tanjunguban. Di sana juga ada gudang transit yang dikelola seseorang berinisial A. Setelah dari sana, barulah dipindahkan ke gudang ini," jelas sumber tersebut.
Yang lebih mengejutkan, narasumber menyebut bahwa di balik inisial J, diduga kuat terdapat keterlibatan sejumlah orang-orang besar juga orang berpangkat, baik secara ekonomi maupun dalam lingkaran kekuasaan.
Mereka disebut-sebut sebagai bagian dari tim yang berada di belakang operasi distribusi barang di gudang tersebut.
"J itu bukan sendiri. Dia punya jaringan. Orang-orang besar dan berpangkat juga ikut di dalamnya. Makanya sampai sekarang kayaknya kebal," ucapnya dengan nada khawatir.
Pernyataan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik di balik gudang Batu 11 bukan sekadar persoalan administrasi usaha, tapi bisa jadi menyentuh ranah penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Hingga saat ini, Media Kabar Newsline bersama Tim telah berulang kali mencoba mengonfirmasi keberadaan dan legalitas gudang. Namun, tak pernah ditemukan pemilik ataupun penanggung jawab resmi di lokasi.
Hanya ada seorang kepala gudang bernama Tossok, yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan asal barang maupun status legalitasnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran dan ketegasan instansi yang berwenang. Dalam konteks ini, setidaknya terdapat beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak:
🔹 Dinas Perdagangan memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi dan mencegah penimbunan bahan pokok. Jika terbukti melanggar, dapat mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif.
🔹 Bea dan Cukai bertanggung jawab atas arus barang dari Batam yang keluar dari kawasan FTZ (Free Trade Zone) menuju Tanjungpinang. Barang tanpa dokumen sah bisa disita dan diproses hukum.
🔹 Kepolisian, melalui unit tindak pidana ekonomi atau Satreskrim, berhak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal maupun penimbunan bahan pokok.
🔹 Satgas Pangan yang terdiri dari Polri, Kemendag, dan Bulog, dibentuk untuk menjamin stabilitas harga dan pasokan pangan. Mereka punya mandat menindak pelaku penimbunan yang berdampak pada gejolak harga di pasaran.
Ironisnya, meski aktivitas gudang ini sudah beberapa kali diviralkan media, namun belum ada langkah tegas ataupun transparansi dari pihak terkait. Apakah penindakan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Lantas, sampai kapan gudang tak berplang ini dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan hukum dan legalitas? Apakah benar ada unsur pembiaran yang melibatkan kekuatan besar di balik layar?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang. Sebab, publik berhak tahu dan negara wajib hadir dalam menjamin ketersediaan pangan serta menindak setiap bentuk pelanggaran, siapa pun aktornya.
0 Komentar