KABARNEWSLINE -Sebuah gudang di kawasan Batu 11, Tanjungpinang Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berlokasi di belakang ruko Waroeng Mbah Darno, gudang ini diduga kuat menjadi pusat transit dan penyimpanan barang-barang tanpa dokumen resmi, seperti manifes, surat jalan, dan izin distribusi yang sah.
Tak hanya itu, gudang tersebut juga diketahui digunakan untuk menimbun beras dalam jumlah besar, tanpa kejelasan legalitas distribusinya. Fakta ini terkuak dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan sejak beberapa minggu lalu, memperlihatkan aktivitas mencurigakan yang terus berlangsung di lokasi tersebut.
Ironisnya, keberadaan gudang ini bukan rahasia baru. Media telah berulang kali memberitakan dan menyuarakan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Namun hingga saat ini, belum juga terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Ketiadaan respons tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar kelalaian birokrasi, ketakutan untuk bertindak, atau justru ada permainan yang lebih dalam? Dugaan publik pun mengarah pada kemungkinan adanya persengkongkolan antara pemilik gudang dengan oknum-oknum yang seharusnya menjadi pengawas dan penegak aturan.
Padahal, secara regulasi, setiap aktivitas logistik dan distribusi dalam skala besar tanpa dokumen resmi wajib ditindak tegas. Namun, fakta bahwa gudang ini terus beroperasi tanpa hambatan justru menjadi cermin lemahnya keberanian dan integritas aparat dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
Institusi-institusi terkait seperti kepolisian, bea cukai, dan pengawas perdagangan hingga kini masih terkesan diam. Sikap bungkam itu bukan hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa pelanggaran bisa dibiarkan selama pelakunya memiliki ‘pegangan kuat’.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin publik akan sepenuhnya kehilangan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum. Diamnya aparat bukan lagi sekadar bentuk kelengahan, melainkan ancaman nyata terhadap rasa keadilan dan supremasi hukum di negeri ini.
0 Komentar