Sidang YK Ditunda, Hakim Putuskan Eksepsi pada 29 Juli

Foto Yusril Kota Saat Sidang tgl 24 Juli

KABARNEWSLINE -Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kota Batam, Yusril Koto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya.

JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil, sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanggapan tersebut disampaikan atas bantahan dari penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya menyebut dakwaan cacat formil, prematur, dan tidak menjelaskan locus delicti secara jelas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wattimena, setelah mendengarkan tanggapan JPU, menyatakan bahwa putusan sela belum bisa dibacakan dalam sidang kali ini.

Hakim menyebut masih perlu waktu untuk bermusyawarah dan mempertimbangkan seluruh keberatan hukum dari pihak terdakwa.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada hari Selasa, 29 Juli 2025 mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Khoirul Akbar, sebelumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan, termasuk dugaan rekayasa kasus dan penerapan pasal yang dinilai tidak tepat terhadap konten TikTok yang menjadi objek perkara.

Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi dari pihak terdakwa diterima atau ditolak, yang sekaligus menentukan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar