KABARNEWSLINE –Pinang City Walk (PCW) di Jalan Teuku Umar, Tanjungpinang, kini menuai sorotan tajam. Kawasan yang awalnya digagas sebagai pusat kuliner dan hiburan keluarga itu justru berubah fungsi menjadi arena permainan nomor berhadiah yang kental nuansa perjudian. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di pusat kota, hanya sepelemparan batu dari masjid dan sekitar 100 meter dari Polsek Kota Tanjungpinang.
Pada siang hari, PCW terlihat sepi. Kursi-kursi kosong berjajar tanpa pengunjung. Namun saat malam tiba, suasana berubah drastis: musik menggema, penyanyi melantunkan lagu yang disisipi angka-angka, sementara para pemain memegang kupon yang menjadi penentu keberuntungan mereka.
Permainan yang dikenal dengan nama KIM atau Loto itu sangat terindikasi praktik perjudian. Bukan sekadar hiburan, karena setiap pemain wajib membeli kupon mulai dari Rp10 ribu. Nomor pada kupon dicocokkan dengan angka yang diumumkan melalui lagu. Bila satu baris angka terpenuhi, musik dihentikan, pemain bersorak, dan hadiah langsung diberikan.
Hadiah yang ditawarkan pun beragam, mulai dari rokok hingga barang konsumsi lain dengan nilai tertentu. Lebih jauh lagi, hadiah itu bisa langsung ditukar dengan uang tunai. Untuk memperlancar proses, telah disiapkan seorang khusus di belakang panggung yang bertugas menukar hadiah menjadi uang, sehingga mempertegas adanya praktik perjudian terselubung di balik kegiatan ini.
Selain KIM, di lokasi yang sama juga digelar permainan Rolex serta sejumlah permainan lain yang bernuansa taruhan. Semuanya dijalankan terbuka di hadapan publik, seolah tanpa pengawasan.
Padahal, aktivitas ini jelas berpotensi melanggar hukum, antara lain:
1. Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan semua bentuk perjudian merupakan tindak pidana.
Fakta bahwa kegiatan tersebut berlangsung di jantung kota, dekat rumah ibadah, dan hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor polisi, menimbulkan tanda tanya besar. Keberadaan aparat seolah tak berarti, sebab permainan bernuansa judi tetap berjalan bebas tanpa hambatan.
PCW yang semestinya menjadi ikon kuliner dan ruang publik Tanjungpinang kini tercoreng. Alih-alih menjadi destinasi hiburan sehat, kawasan itu justru dikenal sebagai arena KIM, Rolex, dan permainan sejenis yang beroperasi terang-terangan. Kontrasnya fungsi ideal dan kenyataan di lapangan, semakin menampar wajah penegakan hukum di kota ini.
0 Komentar