KABARNEWSLINE —Pernyataan tegas Bupati Bintan Roby Kurniawan pada 28 Juni 2024 kembali menjadi sorotan. Saat itu, Roby menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak memberikan retribusi bagi daerah serta berpotensi merugikan dan merusak lingkungan hidup.
“Selama ini yang ilegal-ilegal itu tidak ada retribusi untuk daerah,” ujar Bupati kala itu. Beberapa bulan berlalu, namun aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan justru masih terlihat berjalan bebas di sejumlah titik.
Berdasarkan pemantauan di lapangan (14/11/25), kegiatan penambangan masih berlangsung di wilayah Kawal, Korindo, hingga Kampung Banjar. Truk pengangkut material terlihat hilir mudik tanpa hambatan, seolah tidak ada aturan yang mengikat.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang secara jelas telah disebut merugikan daerah.
Di berbagai wilayah Indonesia, aparat penegak hukum sedang gencar melakukan penertiban tambang ilegal. Namun di Bintan, kondisi berbanding terbalik: aktivitas tanpa izin justru berlangsung terang-terangan.
Berbagai pihak menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari Kapolres Bintan, mengingat kepolisian memiliki kewenangan langsung dalam penindakan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas serta transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Diharapkan sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera diwujudkan, sehingga aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah dan lingkungan dapat dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah lokasi tersebut.


0 Komentar