1.250 Balok Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Bea Cukai Batam, Kapal Langsung Diserahkan ke Kehutanan

kapal yang mengangkut 1.250 balok kayu tanpa dokumen

KABARNEWSLINE -Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali ditegaskan melalui keberhasilan penindakan terhadap sebuah kapal yang mengangkut 1.250 balok kayu tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Hangop. Upaya ini menjadi bagian penting dalam pengawasan hasil hutan dan pencegahan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti beserta kapal pengangkut kemudian diserahkan kepada pihak kehutanan, dan proses tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Bea Cukai Batam, kayu ilegal yang diangkut tanpa dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, serta mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Melindungi hutan berarti melindungi keselamatan masyarakat. Pengawasan bukan hanya memastikan keluar-masuknya barang sesuai aturan, tetapi mencegah aktivitas perdagangan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam masa depan generasi mendatang,” tegas Bea Cukai Batam dalam keterangan resminya.

Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan praktik ilegal terkait hasil hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.


Posting Komentar

0 Komentar