KABARNEWSLINE -Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah, secara tegas mengecam lambannya penangkapan terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku berinisial Herman La’ia telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, namun sampai saat ini belum juga berhasil diamankan. Hal tersebut terjadi meskipun aparat penegak hukum sebelumnya menyampaikan bahwa pengejaran terhadap pelaku telah dilakukan hingga ke luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Datok Agus menilai lambannya penangkapan pelaku menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Terlebih, perkara ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dan ditangani secara cepat oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, penetapan status DPO tidak boleh berhenti sebatas aspek administratif, melainkan harus diikuti dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan hingga pelaku benar-benar berhasil ditangkap.
“Ketika seorang terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah berstatus DPO namun berlarut-larut belum juga ditangkap, publik wajar mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut,” ujar Datok Agus.
Ia juga menyoroti minimnya informasi perkembangan penangkapan yang disampaikan kepada publik sejak pernyataan resmi kepolisian pada pekan lalu terkait pengejaran pelaku hingga ke wilayah Provinsi Riau. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Datok Agus menegaskan bahwa keterbukaan informasi secara proporsional sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai upaya yang telah dan sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterlambatan penangkapan pelaku berpotensi memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok paling rentan.
Dalam pernyataannya, Datok Agus juga mendorong Polda Kepulauan Riau untuk melakukan asistensi dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, termasuk memperkuat koordinasi lintas wilayah guna mempercepat proses penangkapan terhadap DPO dimaksud.
“Penegakan hukum tidak boleh terlihat lemah ketika berhadapan dengan kejahatan serius terhadap anak. Penangkapan pelaku harus menjadi prioritas agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah menerbitkan DPO terhadap Herman La’ia berdasarkan dokumen Nomor DPO/01/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM. Terduga pelaku diketahui melarikan diri dan sempat terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Sorek, Provinsi Riau.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait keberhasilan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Menutup pernyataannya, Datok Agus Ramdah berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan langkah-langkah konkret, profesional, dan transparan agar perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.



0 Komentar