Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di perairan Teluk Bintan.KABARNEWSLINE —Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Rabu malam, 3 Desember 2025, Tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di perairan Teluk Bintan.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan yang melibatkan sinergi tim patroli laut Bea Cukai Batam. Petugas mengejar sebuah high speed craft (HSC) bermesin Yamaha 2 x 200 PK yang diduga kuat membawa rokok ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari patroli rutin yang digelar di wilayah perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas sebelumnya menerima informasi awal mengenai adanya aktivitas mencurigakan di jalur laut tersebut.
Saat dilakukan pengejaran, kapal target tidak kooperatif, membuang barang ke laut, dan mencoba melarikan diri. Pengejaran berakhir ketika kapal mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Kapal ditemukan dalam keadaan kosong, sementara petugas melakukan penyisiran dan pencarian awak kapal yang diduga melompat ke hutan bakau.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang dengan berbagai merek, yakni:
- UFO Mind 272 ribu batang
- UFO Bold 72 ribu batang
- Double Happiness 60 ribu batang
- Shanghai 10 ribu batang
Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses hukum. Penindakan dilakukan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Zaky menegaskan bahwa walaupun di lapangan masih ditemui pengangkut barang ilegal yang tidak kooperatif, Bea Cukai tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berkomitmen menindak setiap pelanggaran.
Bea Cukai Batam juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun menerima rokok ilegal. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal dapat menghubungi Hotline Bea Cukai Batam di 0778-429446 atau 0882-9698-1061.

0 Komentar