Barang bukti berupa koper-koper besar berisi pakaian bekas impor yang dititipkan melalui jasa bawaan penumpang dari Singapura maupun MalaysiaKABARNEWSLINE –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam kembali menunjukkan sinergi kuat dalam pengawasan arus barang di wilayah perbatasan.
Melalui operasi gabungan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang disamarkan sebagai barang bawaan penumpang kapal internasional.
Konferensi pers digelar pada 9 Desember 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam, menampilkan berbagai barang bukti berupa koper-koper besar berisi pakaian bekas impor yang dititipkan melalui jasa bawaan penumpang dari Singapura maupun Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus “jastip koper” yang dititipkan melalui beberapa orang penumpang kapal.
Koper-koper itu tampak seperti barang pribadi, namun setelah dibuka, seluruhnya berisi pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
Petugas menyebut bahwa modus ini sudah beberapa kali dicoba, dengan memanfaatkan tingginya mobilitas penumpang di jalur Batam–Singapura dan Batam–Malaysia.
Barang bukti yang diamankan mencapai ratusan koli pakaian bekas, terdiri dari bermacam jenis seperti jaket, celana, hingga pakaian anak-anak.
Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan kepabeanan dan aturan impor karena pakaian bekas adalah barang larangan yang tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Baik Polda Kepri maupun Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pakaian bekas impor ilegal dinilai merugikan negara, mengancam industri tekstil dalam negeri, serta memiliki potensi risiko kesehatan.
Operasi gabungan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperketat jalur masuk barang-barang terlarang di perbatasan.
Dalam konferensi pers, kedua instansi menekankan bahwa pengawasan terhadap arus barang bawaan penumpang akan terus diperketat, terutama menjelang momentum akhir tahun yang biasanya rawan penyelundupan.
Tindakan lanjutan terhadap para pembawa dan pemilik barang tengah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 Komentar