Rokok Ilegal HD dan OFO Disita Berulang Kali, Namun Produsen dan Pemodal Tak Pernah Tersentuh

Publik Pertanyakan Keseriusan Bea Cukai Kepri

KABARNEWSLINE -Penindakan rokok ilegal merek HD dan OFO di wilayah Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari sekian banyak penangkapan dan penyitaan yang dilakukan aparat Bea Cukai, hampir seluruhnya hanya berakhir pada barang bukti rokok ilegal, tanpa pernah diikuti pengungkapan siapa pemilik, pemodal, produsen, maupun pihak perusahaan pembuatnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik. Bagaimana mungkin rokok ilegal dalam jumlah besar dapat beredar secara masif dan berulang kali ditindak, namun figur pengendali utama tidak pernah muncul ke permukaan?

Sejumlah pihak menilai pola penindakan tersebut terkesan hanya menyasar objek, bukan subjek hukum. Rokok disita, diamankan, dipublikasikan, lalu dimusnahkan. Namun rantai produksi, distribusi, dan pendanaan tidak pernah benar-benar diurai secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber lapangan, rokok ilegal merek HD dan OFO diduga diproduksi di wilayah Kota Batam. Jika dugaan tersebut benar, maka tidak mungkin aktivitas tersebut berlangsung tanpa lokasi produksi, mesin, tenaga kerja, pemodal, serta jaringan distribusi yang terorganisir.

“Rokok ilegal tidak lahir dengan sendirinya. Tanpa produsen, tanpa pemilik modal, dan tanpa tempat produksi, mustahil barang tersebut beredar luas,” ujar seorang sumber yang memahami persoalan kepabeanan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai, penindakan yang tidak diikuti penetapan tersangka justru menimbulkan kesan bahwa ada mata rantai besar yang belum disentuh.

Situasi ini memperkuat pandangan publik bahwa langkah Bea Cukai di wilayah Kepri, belum menyentuh akar persoalan. Penindakan yang dilakukan berulang kali dinilai lebih menyerupai pemenuhan kewajiban administratif, bukan penegakan hukum yang menyasar aktor utama.

Pertanyaan pun terus mengemuka:

Apakah aparat kesulitan menelusuri produsen dan pemilik rokok HD dan OFO?

Ataukah terdapat faktor tertentu yang menyebabkan penindakan selalu berhenti pada barang bukti semata?

Jika pola ini terus berlangsung, maka efek jera dipastikan tidak tercipta. Produksi dapat berjalan kembali, distribusi tetap berlangsung, dan rokok ilegal akan terus beredar, sementara potensi kerugian negara terus membesar.

Kini yang dinantikan adalah langkah penegakan hukum yang utuh dan transparan. Bukan sekadar penyitaan rokok, tetapi pengungkapan menyeluruh mengenai siapa produsennya, di mana lokasi produksinya, siapa pemodalnya, serta jaringan yang menopang peredaran rokok ilegal HD dan OFO.

Tanpa pengungkapan tersebut, penindakan hanya akan menjadi rutinitas berulang rokoknya ditangkap, tetapi orang di baliknya tetap tak tersentuh.


BERSAMBUNG…

Posting Komentar

0 Komentar