KABARNEWSLINE -Aktivitas cut and fill di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, tetap berlangsung di tengah bulan suci Ramadan. Alat berat dan truk pengangkut tanah beroperasi, menimbulkan debu tebal dan kebisingan yang jelas mengganggu ketenangan lingkungan, berdasarkan pantauan Tim Kabar Newsline pada Rabu, 11 Maret 2026.
Di sekitar Jalan Walisongo dan Bida Asri, tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat identitas kegiatan, perusahaan pelaksana, dan izin resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proyek dan pengawasan pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan tata ruang, dan izin dari instansi berwenang. Tanpa dokumen lengkap, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, BP Batam, maupun instansi terkait. Publik pun dibuat bertanya-tanya: Apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek yang berdampak langsung terhadap lingkungan justru berjalan tanpa pengawasan tegas?
Di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat, aktivitas ini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi pemerintah terhadap proyek-proyek yang berdampak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi, meninggalkan masyarakat dengan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah.

0 Komentar