Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin di Kampung Jabi Batam Masih Beroperasi, Amiluddin Disebut Pengelola, Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan

Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam.

KABARNEWSLINE —Aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, kegiatan tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya sempat mendapat perhatian dan penertiban.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Kegiatan diduga sempat berhenti ketika dilakukan razia atau penertiban oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum, namun kemudian disebut kembali beroperasi.

Dalam informasi yang diterima, nama Amiluddin disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan pasir tersebut.

Penyebutan nama tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas yang diduga tidak berizin. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain persoalan legalitas, muncul pula informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Sumber menyebut pemberian tersebut diduga dilakukan secara berkala, sekitar tanggal 10 dan 20 setiap bulan, dengan nominal yang disebut berbeda-beda.

Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut belum dapat dipastikan sebagai praktik suap, gratifikasi, maupun bentuk perlindungan terhadap kegiatan penambangan. Sampai saat ini, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan bukti pendukung.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “bekingan”. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat disimpulkan hanya karena aktivitas penambangan disebut kembali berjalan setelah adanya penertiban.

Persoalan utama yang perlu dipastikan adalah status perizinan kegiatan penambangan pasir di kawasan Kampung Jabi.

Apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka kondisi itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan.

Lamanya aktivitas yang disebut berlangsung juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di lapangan. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan siapa pengelola kegiatan, bagaimana status lahannya, serta apakah seluruh perizinan dan ketentuan lingkungan telah dipenuhi.

Atas dugaan tersebut, Bareskrim Polri diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan penegak hukum. Pemeriksaan di lapangan diperlukan agar status kegiatan tersebut dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta dan dokumen perizinan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, praktik suap, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan. Seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari pihak yang berwenang.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Amiluddin, memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar maupun status kegiatan penambangan pasir di Kampung Jabi.

Begitu pula pemerintah daerah, instansi teknis, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas serta hasil pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah aktivitas penambangan pasir di Kampung Jabi memiliki izin yang sah, atau justru masih berjalan di tengah dugaan belum terpenuhinya ketentuan perizinan?

Posting Komentar

0 Komentar