TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Top 100 Tembesi, Batu Aji, Batam, kembali menjadi sorotan. Di balik embel-embel hiburan keluarga, terendus dugaan kuat praktik perjudian terselubung yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.
Hasil penelusuran TINTAJURNALISNEWS mengungkap bahwa setiap kali pemain meraih kemenangan, poin yang diperoleh bisa ditukar dengan barang-barang bernilai ekonomi seperti rokok, minyak goreng, hingga sembako. Namun, alih-alih dibawa pulang, barang-barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak-pihak tertentu yang telah siap menampung di luar arena.
Transaksi ini dilakukan secara tertutup. Pemain diarahkan menuju lokasi tertentu di sekitar gelper untuk menyerahkan barang dan menerima uang tunai. Dengan skema ini, aliran uang tak terjadi langsung di dalam arena, namun tetap menghasilkan keuntungan finansial—ciri khas utama praktik perjudian.
Yang mengejutkan, muncul dugaan adanya keterlibatan "oknum loreng" dalam skema penukaran hadiah tersebut. Istilah “loreng” mengacu pada atribut aparat berseragam, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari institusi terkait siapa yang dimaksud.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran izin hiburan, tapi juga dapat mencoreng integritas aparat negara yang seharusnya menegakkan hukum, bukan justru diduga menjadi bagian dari praktik ilegal.
Modus seperti ini jelas menyiasati aturan yang berlaku. Keseriusan penegakan hukum di Batam kini dipertanyakan, terutama setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.
Apakah aparat di lapangan akan bertindak tegas? Ataukah praktik ini justru dibiarkan terus berlangsung di balik legalitas semu?
Penegakan hukum yang transparan, adil, dan tanpa tebang pilih adalah keniscayaan. Jika terbukti ada oknum berseragam di balik praktik ini, maka penindakan tegas harus menjadi jawaban. Bersambung
0 Komentar