KABARNEWSLINE—Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Acara dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), yang mewakili Kalapas Batam.
“Remisi bukan sekadar hadiah yang diberikan pemerintah, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” ujar Budy Istiawan, Kasi Binadik Lapas Batam.
Lebih lanjut, Budy menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus menjaga komitmen dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mendukung proses pembinaan dan kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat.
Dengan mengusung tema nasional “Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia”, peringatan Hari Raya Waisak tahun ini menjadi momen reflektif bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.
Pada kesempatan tersebut, Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dari total 24 warga binaan beragama Buddha di Lapas Batam, sebanyak 14 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Waisak I.
Penyerahan remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga pemicu semangat untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak lapas.
Sumber: Lapas Batam
0 Komentar