Sidang Memanas! Kompol Satria Menangis, Sebut Tak Tahu Menahu soal 5 Kg Sabu

Kompol Satria Nanda Pecah di Persidangan

KABARNEWSLINE —Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat, 9 Mei 2025. Sidang berlangsung tegang dan penuh emosi ketika Satria menyampaikan pembelaannya.

Dalam persidangan, Kompol Satria membantah terlibat dalam penggelapan sabu tersebut dan menyebut bawahannya, Iptu Sigit Sarwo Edhi, sebagai dalang utama dalam skenario penyisihan barang bukti. Ia mengaku tidak memahami teknis penanganan narkoba karena baru menjabat selama tiga bulan saat kasus itu terjadi.

“Saya tidak tahu menahu soal teknis pengungkapan karena masih baru. Saya bahkan sempat memohon agar kasus ini dihentikan supaya bisa mengikuti pendidikan Sespim,” ucap Satria dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Tangis Satria pecah saat menyampaikan harapannya agar tidak dipecat dari institusi Polri, mengingat dirinya memiliki tanggungan keluarga. Namun, keputusan tetap dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang kode etik yang telah digelar sebelumnya. Saat ini, Satria telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di persidangan juga diputar rekaman video yang menjadi salah satu bukti kuat. Video tersebut menampilkan percakapan anggota Satresnarkoba terkait penyisihan 9 kilogram sabu dari total 44 kilogram barang bukti, sebelum pengungkapan resmi di Jembatan Nongsa. Kompol Satria disebut mengetahui adanya penyisihan tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan perwira polisi aktif dalam dugaan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Selain Kompol Satria, dua perwira lainnya, Iptu Sigit dan Ipda Fadillah, juga dijatuhi sanksi PTDH atas pelanggaran serupa.

Pantauan sidang menunjukkan, publik terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai ujian serius terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba dari dalam institusinya sendiri.

Sumber: Tim

Posting Komentar

0 Komentar