Zona Tambang Tak Jelas, PT Samurung Tetap Jalan: Razia Gencar ke yang Ilegal, yang “Abu-Abu” Dibiarkan?

Lokasi Tambang
KABARNEWSLINELangkah tegas aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup dalam menertibkan tambang pasir ilegal di Bintan minggu lalu mendapat banyak apresiasi. Beberapa titik operasi tambang liar langsung dihentikan, alat berat diamankan, dan kawasan ditutup paksa. Tapi di balik keberhasilan itu, tersisa pertanyaan yang tak kalah penting: mengapa tambang yang diduga belum sesuai zona tata ruang justru terus dibiarkan beroperasi tanpa hambatan?

Salah satu yang kini menjadi sorotan publik adalah aktivitas PT Sumurung Parna Pratama (PT Samurung) di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Perusahaan ini memang mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) sejak awal 2023, namun lokasi tambangnya disebut-sebut berada di luar kawasan peruntukan tambang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.

Pernyataan yang memperkuat dugaan ini pernah disampaikan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam wawancaranya di salah satu Media pada 1 Desember 2023. Ketika ditanya mengenai kawasan tambang yang dijalankan PT Samurung, ia menyatakan, “Saya tidak tahu kawasan itu merupakan kawasan tambang.” Pernyataan itu bukan saja menimbulkan kebingungan, tapi juga membuka tabir dugaan bahwa izin terbit sebelum kejelasan zona benar-benar dikonfirmasi.

Yang membuat publik kian heran, hingga kini tidak ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah ataupun lembaga teknis yang berwenang mengenai apakah kawasan tersebut sudah masuk dalam wilayah tambang secara sah. Tidak ada perda RTRW baru, tidak ada rapat terbuka di DPRD, tidak ada berita acara perubahan wilayah. Namun tambang tetap berjalan, pasir tetap diangkut, dan aktivitas terus berlangsung seolah semua telah sesuai prosedur.

Aparat dan pemerintah, yang biasanya cepat menindak tambang tanpa izin, justru terlihat pasif dalam menghadapi dugaan cacat zona ruang ini. Jika lokasi tersebut memang belum sah sebagai kawasan tambang, lalu mengapa tidak ada peninjauan ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan? Jika zona itu masih belum sesuai, mengapa tak ada evaluasi administratif atau moratorium sementara? Apakah pengawasan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Pertanyaan-pertanyaan ini kian kuat setelah publik menyaksikan perbedaan perlakuan terhadap tambang-tambang kecil yang dianggap ilegal dan langsung diberangus, dibandingkan dengan tambang yang memiliki izin sebagian namun diduga tidak sesuai peta ruang. Jika aparat bisa bertindak cepat terhadap tambang liar, mengapa lambat saat berhadapan dengan yang melanggar aturan ruang wilayah?

Tambang pasir tidak hanya soal produksi dan legalitas administratif. Ia berkaitan dengan integritas kebijakan, kepatuhan pada rencana pembangunan, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dan jika pengawasan membiarkan pelanggaran tata ruang tanpa koreksi, maka yang sedang dikorbankan bukan hanya aturan, tapi juga kepercayaan publik.

KABARNEWSLINE meyakini bahwa hukum dan tata ruang tidak boleh dinegosiasikan. Jika benar lokasi tambang belum sesuai peruntukan, maka tindakan korektif adalah keharusan. Diamnya pengawasan bukan netralitas bisa jadi itu keberpihakan yang tak terlihat, namun sangat terasa.

Posting Komentar

0 Komentar