Lubang Tambang Pasir Ilegal di Bintan Membesar Jadi Ancaman Baru, Pemulihan Lingkungan Dinilai Diabaikan

Bekas Galian Pasir di Beberapa Lokasi

KABARNEWSLINE -Bekas galian pasir ilegal di Kabupaten Bintan kini berubah menjadi pemandangan mengkhawatirkan. Lubang-lubang besar bekas kerukan tanah yang dibiarkan terbuka menjelma menjadi kubangan raksasa, kolam-kolam tak beraturan, hingga aliran air menyerupai sungai kecil. Fenomena ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak aktivitas penambangan ilegal yang pernah berlangsung di wilayah tersebut.

Pelaku penambangan ilegal, Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kabupaten Bintan, serta Aparat Penegak Hukum diminta pertanggungjawaban atas kondisi yang ditinggalkan. Jejak galian yang tidak dipulihkan semakin jelas terlihat ketika musim hujan datang, karena air mengumpul memenuhi cekungan-cekungan dalam di lokasi tersebut.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa beberapa titik galian telah berubah menjadi genangan luas dengan tebing tanah yang tampak rapuh. Kondisi ini menciptakan potensi bahaya bagi warga yang melintas atau beraktivitas di sekitar lokasi, terutama karena permukaan tanah di sekitar pinggiran galian terlihat mudah amblas akibat jenuh oleh air.

Beberapa area bahkan mulai membentuk aliran air memanjang seperti sungai kecil. Aliran ini menggerus tanah di sekitarnya dan memperluas bentuk cekungan, sehingga bekas galian semakin melebar dari waktu ke waktu. Tanah yang terus tergerus menunjukkan bahwa tidak ada upaya penanganan atau pengamanan untuk mencegah perluasan kerusakan.

Kondisi memprihatinkan ini terlihat di kawasan Tembeling, Kawal, Malang Rapat, Galang Batang, Korindo hingga Kampung Banjar. Di titik-titik tersebut, galian yang dibiarkan terbuka seolah menjadi bukti nyata bahwa lahan bekas tambang tidak mendapat perhatian serius meski risikonya semakin berkembang.

Melihat fakta lapangan tersebut, masyarakat menilai bahwa pelaku penambangan ilegal dan instansi terkait tidak boleh menutup mata. Diminta adanya tanggung jawab nyata dalam bentuk tindakan pemulihan, pengamanan lokasi, dan langkah-langkah pencegahan agar kerusakan tidak berlanjut.

Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah menjadi peringatan bahwa pembiaran hanya akan memperbesar risiko. Karena itu, pertanggungjawaban dan langkah konkret sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus hidup di tengah ancaman bahaya yang semakin nyata.


Bersambung….

Posting Komentar

0 Komentar