KABARNEWSLINE –Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama oknum camat di Kabupaten Natuna terus bergulir dan menyita perhatian publik. Perkara ini bukan hanya memunculkan pertanyaan hukum, tetapi juga mengguncang nurani masyarakat terkait keadilan, kebenaran, serta etika dalam pemberitaan di tengah proses hukum yang belum menemukan titik terang.
Tim Kabar Newsline mencatat, polemik ini bermula dari informasi yang beredar luas di masyarakat Natuna sejak akhir Desember 2025. Sejumlah media lebih dahulu memberitakan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial MS, yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum camat berinisial JD, meski proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Berdasarkan penuturan saksi mata sekaligus istri sah JD, berinisial LL, peristiwa tersebut bermula pada 5 Desember 2025. Saat itu, MS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan LL merayakan ulang tahunnya yang ke-19 di rumah LL dan JD, tempat MS tinggal dan bekerja.
Situasi rumah tangga mulai berubah ketika pada 14 Desember 2025 LL harus berangkat ke Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kepulangannya pada 20 Desember 2025 justru menimbulkan kegelisahan. LL menuturkan bahwa sikap MS yang sebelumnya biasa saja mendadak berubah, tampil lebih sering berdandan, mengenakan wewangian, merias wajah, serta berpakaian rapi.
Kecurigaan LL mencapai puncaknya pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat terbangun, LL mendapati suaminya yang sebelumnya berada di kamar sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke kamar mandi dan keluar rumah tanpa hasil, LL kemudian naik ke lantai dua.
Dari salah satu ruangan, LL mengaku mendengar suara berasal dari kamar MS. Pintu kamar tersebut tidak tertutup rapat. Dari celah pintu, LL menyatakan melihat JD dan MS tengah berbincang, tertawa, dan bermesraan.
“Saya sendiri yang membuka pintu kamar itu. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri mereka sedang bercanda dan bermesraan,” ujar LL kepada Tim Kabar Newsline, Jumat (9/1/2026).
Saat pintu dibuka, JD disebut terdiam, sementara MS tertunduk ketakutan. LL kemudian turun ke lantai satu. Sekitar lima menit kemudian, JD menyusul ke lantai bawah dan pertengkaran rumah tangga pun pecah malam itu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, LL kembali naik ke lantai dua untuk melihat kondisi MS. Namun, MS telah meninggalkan rumah dengan membawa barang-barangnya.
Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa ST, paman MS, telah melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Atas laporan tersebut, LL menyatakan keberatan dan mengaku dirinya serta anak-anaknya mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan yang berkembang.
LL membantah keras adanya narasi ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau pelecehan sebagaimana yang beredar di sejumlah media. “Saya berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh dan adil, tidak hanya dari satu sisi,” tegasnya.
LL menyayangkan laporan yang dibuat ST tanpa melakukan klarifikasi kepadanya sebagai saksi langsung. Menurutnya, tuduhan tersebut telah merusak nama baik suaminya dan menghancurkan keutuhan rumah tangga mereka.
Sebagai istri sah, LL menyatakan siap menempuh jalur hukum jika laporan tersebut tidak dicabut. Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), khususnya Pasal 411 tentang perzinahan, yang menurutnya hanya dapat dituntut oleh pasangan sah. “Korban sebenarnya adalah saya. Hanya istri sah yang memiliki hak hukum untuk menuntut,” tutup LL.
Berdasarkan data yang disampaikan, saat kejadian dan laporan dibuat, MS diketahui telah berusia lebih dari 18 tahun. Hal ini diperkuat dengan perayaan ulang tahun MS pada 5 Desember 2025, di mana kue ulang tahunnya bertuliskan “Happy Sweet Nineteen”.
Terpisah, ST membenarkan dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna. Namun, ia mengakui tidak mengantongi bukti dan tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian, karena laporan dibuat berdasarkan cerita yang diperolehnya dari kakak kandungnya berinisial IL. “Tak ada bukti. Yang penting pengakuan korban, selebihnya biar diproses hukum,” ujar ST.
Hingga berita ini diterbitkan, IL belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapat respons.
Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Perkara anak menjadi atensi kami. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.
Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. “Kita penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DP3AP2KB Kabupaten Natuna. Kepala DP3AP2KB, Sri Riawati, menyebut MS telah mendapatkan pendampingan psikologis sejak laporan dibuat.
Di sisi lain, LL menilai dirinya sebagai istri sah dan ibu dari dua anak justru luput dari perhatian dan pendampingan. Ia menegaskan bahwa dampak psikologis akibat sanksi sosial dan pemberitaan juga dirasakan oleh anak-anaknya. “Saya juga perempuan. Anak-anak saya juga korban. Mengapa perhatian hanya tertuju pada satu pihak?” ujar LL.
Kasus ini menjadi refleksi penting tentang perlunya keseimbangan antara hak publik memperoleh informasi dan tanggung jawab pers dalam menjaga akurasi, keadilan, serta martabat semua pihak selama proses hukum masih berlangsung.
Sumber: Tim/Ran.

0 Komentar